Haid, istihadhah, dan nifas, merupakan masalah penting yang perlu dijelaskan dan diketahui hukumnya, perlu dipilah mana yang benar dan yang salah dari pendapat para ‘ulama dalam masalah ini. Dan hendaknya yang menjadi sandaran dalam memperkuat dan memperlemah pendapat dalam hal tersebut adalah dalil dari Kitab dan Sunnah, karena keduanya merupakan sumber utama yang menjadi landasan dalam beribadah, yang diperintahkan oleh Allah subhaanahu wa ta’aala kepada para hambaNya.
Juga, karena bersandar kepada Kitab dan Sunnah akan membawa kepada ketenangan jiwa, kebahagiaan dan kepuasan batin serta membebaskan diri dari tanggungan Sedangkan, selain Kitab dan Sunnah tidak dapat dijadikan hujjah, sebab yang sebenarnya hanyalah yang terdapat dalam firman Allah, sabda RasulNya shollallohu ‘alaihi wa sallam dan perkataan Ahli Ilmu dari para shahabat, menurut pendapat yang kuat, dengan syarat tidak menyalahi apa yang ada dalam Kitab dan Sunnah, serta tidak bertentangan dengan perkataan shahabat yang lain.
Andaikata menyalahi apa yang ada dalam Kitab dan Sunnah, maka wajib diambil apa yang ada dalam Kitab dan Sunnah. Dan jika bertentangan dengan perkataan shahabat yang lain, maka perlu dilakukan tarjih di antara kedua pendapat tersebut dan diambil mana pendapat yang kuat.
Berdasarkan firman Allah subhaanahu wa ta’aala :
[ فإن تنازعتم في شيء فردوه إلى الله والرسول إن آنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر ذلك خير وأحسن تأویلا ]
“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah ( Al Qur’an) dan Rasul ( Sunnahnya ), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama( bagimu) dan lebih baik akibatnya” ( QS. AnNisaa:59)
Dan risalah ringkas ini merupakan penjelasan tentang masalah yang mendesak tersebut, yakni darah kebiasaan kaum wanita dan hukum-hukumnya.
Download Ebooknya disini