Tugu peringatan tersebut merupakan sebuah peninggalan sejarah yang penting dan menjadi bukti hebatnya perlawanan dan perjuangan rakyat Aceh dalam melawan penjajah Belanda”.
PEMERINTAH Aceh Utara akan memugar Tugu Peringatan Pertempuran antara serdadu Belanda dan pejuang Aceh yang berlokasi di Keude Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Sebelumnya peninggalan sejarah yang dikenal sebagai Tugu Gelewang Aanval itu terabaikan.
“Situs itu juga dikenal sebagai Tugu Peristiwa Meurandeh Paya (Kecamatan Baktya barat, Aceh Utara) dan Pertempuran Matang Jok (Simpang Ulim, Aceh Timur), karena pasukan Belanda yang tewas dalam pertempuran dengan Teuku Chik Di Tunong dan Cut Meutia bersama pasukannya, dikubur di lokasi itu,” kata Kepala Bidang Pariwisata dan Kebudayaan pada Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan (Dishubparbud) Aceh Utara, Nurliana NA kepada ATJEHPOSTcom, Kamis, 14 Maret 2013.
Menurut Nurliana, lokasi situs sejarah tersebut sebelumnya tertutup dengan kehadiran sejumlah pedagang yang membuka lapak. Belakangan, kata dia, pihak Muspika Tanah Jambo Aye sudah meminta pedagang agar pindah dari tempat itu agar tidak merusak situs sejarah.
“Lokasi itu juga sudah tertimbun dengan tanah pada tahun 1990, ketika itu Bidang Kebudayaan Aceh Utara masih berada di Dinas Pendidikan. Untuk melestarikan peninggalan sejarah itu, kita akan melakukan test pit, sudah kita usulkan anggaran dalam rancangan Perubahan APBK 2013, kalau tidak tertampung harus menunggu 2014,” kata Nurliana.
Nurliana menyebutkan pihaknya sudah memperoleh rekomendasi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banda Aceh untuk melestarikan situs sejarah tersebut setelah meninjau ke lokasi.
Berdasarkan surat dari kepala BPCB Banda Aceh kepada kepala Dishubparbud Aceh Utara tanggal 14 Februari 2013, disebutkan bahwa BPCB sudah melakukan peninjauan lapangan ke Tugu Peringatan Pertempuran antara serdadu Belanda dan pejuang Aceh di Kecamatan Tanah Jambo Aye pada 11 Februari 2013.
“Tugu peringatan tersebut merupakan sebuah peninggalan sejarah yang penting dan menjadi bukti hebatnya perlawanan dan perjuangan rakyat Aceh dalam melawan penjajah Belanda,” demikian isi surat dari BPCB Banda Aceh.
Karena itu, BPCB Banda Aceh menyatakan tugu tersebut perlu dilestarikan sesuai amanat UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. “Kami merekomendasikan perlindungan dan pelestariannya. Langklah pertama yang perlu dilakukan, mencegah kerusakan terhadap peninggalan tersebut dengan membatasi sementara aktifitas masyarakat di sekitarnya”.
BPCB juga menyebutkan batas lokasi tugu yang telah ada sekarang perlu dipertahankan, sebelum dilakukan test pit agar dapat menghasilkan data lebih banyak dalam rangka penentuan zona inti dari peninggalan tersebut. “Hasil penentuan tersebut dapat menjadi dasar bagi rencana pelestarian dan pemanfaatkan peninggalan tersebut bagi masa akan datang”.[]
“Situs itu juga dikenal sebagai Tugu Peristiwa Meurandeh Paya (Kecamatan Baktya barat, Aceh Utara) dan Pertempuran Matang Jok (Simpang Ulim, Aceh Timur), karena pasukan Belanda yang tewas dalam pertempuran dengan Teuku Chik Di Tunong dan Cut Meutia bersama pasukannya, dikubur di lokasi itu,” kata Kepala Bidang Pariwisata dan Kebudayaan pada Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan (Dishubparbud) Aceh Utara, Nurliana NA kepada ATJEHPOSTcom, Kamis, 14 Maret 2013.
Menurut Nurliana, lokasi situs sejarah tersebut sebelumnya tertutup dengan kehadiran sejumlah pedagang yang membuka lapak. Belakangan, kata dia, pihak Muspika Tanah Jambo Aye sudah meminta pedagang agar pindah dari tempat itu agar tidak merusak situs sejarah.
“Lokasi itu juga sudah tertimbun dengan tanah pada tahun 1990, ketika itu Bidang Kebudayaan Aceh Utara masih berada di Dinas Pendidikan. Untuk melestarikan peninggalan sejarah itu, kita akan melakukan test pit, sudah kita usulkan anggaran dalam rancangan Perubahan APBK 2013, kalau tidak tertampung harus menunggu 2014,” kata Nurliana.
Nurliana menyebutkan pihaknya sudah memperoleh rekomendasi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banda Aceh untuk melestarikan situs sejarah tersebut setelah meninjau ke lokasi.
Berdasarkan surat dari kepala BPCB Banda Aceh kepada kepala Dishubparbud Aceh Utara tanggal 14 Februari 2013, disebutkan bahwa BPCB sudah melakukan peninjauan lapangan ke Tugu Peringatan Pertempuran antara serdadu Belanda dan pejuang Aceh di Kecamatan Tanah Jambo Aye pada 11 Februari 2013.
“Tugu peringatan tersebut merupakan sebuah peninggalan sejarah yang penting dan menjadi bukti hebatnya perlawanan dan perjuangan rakyat Aceh dalam melawan penjajah Belanda,” demikian isi surat dari BPCB Banda Aceh.
Karena itu, BPCB Banda Aceh menyatakan tugu tersebut perlu dilestarikan sesuai amanat UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. “Kami merekomendasikan perlindungan dan pelestariannya. Langklah pertama yang perlu dilakukan, mencegah kerusakan terhadap peninggalan tersebut dengan membatasi sementara aktifitas masyarakat di sekitarnya”.
BPCB juga menyebutkan batas lokasi tugu yang telah ada sekarang perlu dipertahankan, sebelum dilakukan test pit agar dapat menghasilkan data lebih banyak dalam rangka penentuan zona inti dari peninggalan tersebut. “Hasil penentuan tersebut dapat menjadi dasar bagi rencana pelestarian dan pemanfaatkan peninggalan tersebut bagi masa akan datang”.[]