Kamis, 07 Maret 2013

Beranda » » Pengertian Kemiskinan

Pengertian Kemiskinan



Kusimpan - Kemiskinan merupakan ketidakmampuan seseorang untuk mememuhi kebutuhan dasar dalam kehidupannya. Hal ini bukan menjadi pilihan setiap orang, tapi ini merupakan keadaan yang tidak bisa dihindarinya. Di bawah ini penulis memberikan pengertian kemiskinan menurut para ahli :

Levitan (1980) mengemukakan kemiskinan adalah kekurangan barang-barang dan pelayanan-pelayanan yang dibutuhkan untuk mencapai suatu standar hidup yang layak.

Faturchman dan Marcelinus Molo (1994) mendefenisikan bahwa kemiskinan adalah ketidakmampuan individu dan atau rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

Ellis (1994) kemiskinan merupakan gejala multidimensional yang dapat ditelaah dari dimensi ekonomi, sosial politik.

Suparlan (1993) kemiskinan didefinisikan sebagai suatu standar tingkat hidup yang rendah, yaitu adanya suatu tingkat kekurangan materi pada sejumlah atau segolongan orang dibandingkan dengan standar kehidupan yang umum berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.

Reitsma dan Kleinpenning (1994) mendefisnisikan kemiskinan sebagai ketidakmampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhannya, baik yang bersifat material maupun non material.

Friedman (1979) mengemukakan kemiskinan adalah ketidaksamaan kesempatan untuk memformulasikan basis kekuasaan sosial, yang meliptui : asset (tanah, perumahan, peralatan, kesehatan), sumber keuangan (pendapatan dan kredit yang memadai), organisiasi sosial politik yang dapat dimanfaatkan untuk mencapai kepentingan bersama, jaringan sosial untuk memperoleh pekerjaan, barang atau jasa, pengetahuan dan keterampilan yang memadai, dan informasi yang berguna. Dengan beberapa pengertian tersebut dapat diambil satu poengertian bahwa kemiskinan adalah suatu situasi baik yang merupakan proses maupun akibat dari adanya ketidakmampuan individu berinteraksi dengan lingkungannya untuk kebutuhan hidupnya.

Kemiskinan merupakan masalah yang serius yang melanda Negara Indonesia saat ini. Hampir 80% kekayaan yang dimiliki oleh Negara Indonesia tidak dimiliki oleh penduduk asli Negara Indonesia tapi dimiliki oleh pemerintah luar. Sehingga hanya 20% kekayaan yang hanya di miliki oleh rakyat Indonesia walaupun menjadi rebutan dengan kekayaan 80%.