Rabu, 13 Maret 2013

Beranda » , , » Hacker paling Seksi Sejagat ini Terancam masuk Bui

Hacker paling Seksi Sejagat ini Terancam masuk Bui


Namanya Kristina Vladimirovna Svechinskaya. Dia dijuluki sebagai peretas paling seksi sejagat. Namun, Kristina harus siap-siap mendekam di balik jeruji besi setelah dengan berani mencuri uang dari beberapa bank di Amerika Serikat dan Inggris. Vonis terhadap perempuan 24 tahun ini akan dilakukan April mendatang.

Situs businessinsider.com melaporkan, Selasa (5/3), Kristina dan 37 orang lainnya diduga telah menggunakan rekening dan paspor palsu serta sebuah perangkat lunak Trojan untuk menguras Rp 29 miliar milik bank di Amerika dan Rp 87 miliar dari bank di Inggris. Perempuan asal Rusia itu bertanggung jawab untuk memindahkan uang yang diperoleh secara ilegal ke rekening lain.

Kristina dikabarkan memang termasuk dalam kelompok itu. Ini lantaran dia memiliki kenalan dengan para peretas dan teknisi, selain kemampuannya untuk mendapat paspor palsu.

Biro Investigasi Federal (FBI) menyebut kasus pembobolan bank dilakukan kelompok Kristina merupakan salah satu kasus kejahatan terbesar di dunia maya yang pernah mereka selidiki terkait penggunaan Trojan sebagai alat untuk mencuri kata sandi pemilik rekening. Kelompok ini menggunakan kata sandi itu untuk memindahkan uang setidaknya Rp 19 miliar per bulannya.

Penyelidik FBI tidak disebutkan namanya mengatakan kejahatan dilakukan kelompok Kristina merupakan kejahatan terorganisir dan direncanakan di negara Eropa timur. Namun, kelompok ini beraksi di Kota New York.

"Kristina diduga telah membuka lima rekening dengan menggunakan nama asli dan nama samaran dia, yakni Anastasia Opokina dan Svetlana Makarova, di Bank of America dan Wachovia," tulis penyelidik itu.

Kristina dilaporkan telah meninggalkan kehidupan serba kekurangan di Rusia. Ayahnya sudah meninggal sedangkan ibu dan neneknya tinggal di lingkungan miskin. Dia merupakan satu dari empat mahasiswa Universitas New York yang terlibat dalam aksi pencurian itu.

Pengadilan menyatakan Kristina terbukti bersalah pada 19 November 2010 lalu dan dituntut lebih dari 40 tahun penjara.